[aioseo_breadcrumbs]
Alur Permohonan Informasi
ALUR PERMOHONAN INFORMASI
Tahapan-tahapan Permohonan Informasi adalah sebagai berikut:
- Pemohon informasi mengisi formulir permintaan
informasi publik baik melalui formulir cetak maupun online dengan
menyertakan identitas pemohon - Petugas pelaksana teknis dan administrasi menerima permohonan dan memberikan tanda bukti permintaan informasi publik
- Bagian bidang pengaduan dan pelayanan menimbang permintaan informasi apakah dapat dikabulkan atau di tolak
- Bagian bidang pengelola informasi dan dokumentasi mengumpulkan bahan informasi sesuai permintaan dari pemohon
- Koordinator PPID memeriksa dan mengoreksi bahan informasi yang akan diberikan
- Jika Koordinator PPID menolak maka, Bagian bidang pengaduan dan pelayanan membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan yang mencantumkan alasan penolakan terhadap permohonan informasi
- Petugas pelaksana teknis dan administrasi menyimpan arsip balasan persetujuan atau penolakan dan informasi yang diberikan kepada pemohon

KATEGORI
- Acara (11)
- Penghargaan (1)
- Berita (17)
- Kegiatan (15)
- Penghargaan (6)
BERITA
- JAMKRIDA BALI RAIH PENGHARGAAN TERTINGGI “PLATINUM THROPY” TOP BUMD AWARDS 2025
- Jamkrida Bali Gelar RUPS Tahun Buku 2024
- “TANCAP GAS” AWAL TAHUN JAMKRIDA BALI SOSIALISASI SISTEM SIPKO KE BPR
- JAMKRIDA BALI TANDATANGANI MOU DENGAN DPD IAPI PROVINSI BALI
- Jamkrida Bali Rayakan Tutup Tahun 2024 dengan Capaian Gemilang