PPID | PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

PEJABAT PENGELOLA
INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PENGUMUMAN  Selamat Datang di Website PPID PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)
Home » Alur Keberatan

Alur Pengajuan Keberatan dan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi mengajukan Keberatan

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
  2. Tidak disediakannya informasi berkala 
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Syarat dan Ketentuan Memperoleh Informasi :

  • LSM/Organisasi dan atau Perorangan Mengisi Formulir Informasi.
  • Menyerahkan Foto Copy Identitas :
    1. KTP untuk pemohon informasi atas nama perorangan.
    2. Akte Pengesahan pendirian atau SK terdaftar di Kemendagri untuk pemohon informasi atas nama Organisasi/lembaga/layanan
  • Waktu Pelayanan Permohonan Informasi 10 hari kerja + 7 Hari Kerja dihitung sejak masuknya formulir permohonan informasi.
  • Biaya : Pemohon Informasi Tidak dipungut biaya (Gratis), Kecuali ada biaya penggandaan dokumen yang di bebankan kepada pemohon informasi.