PPID | PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

[aioseo_breadcrumbs]

Alur Permohonan Informasi

ALUR PERMOHONAN INFORMASI

Tahapan-tahapan Permohonan Informasi adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon informasi mengisi formulir permintaan
    informasi publik baik melalui formulir cetak maupun online dengan
    menyertakan identitas pemohon
  2. Petugas pelaksana teknis dan administrasi menerima permohonan dan memberikan tanda bukti permintaan informasi publik
  3. Bagian bidang pengaduan dan pelayanan menimbang permintaan informasi apakah dapat dikabulkan atau di tolak
  4. Bagian bidang pengelola informasi dan dokumentasi mengumpulkan bahan informasi sesuai permintaan dari pemohon
  5. Koordinator PPID memeriksa dan mengoreksi bahan informasi yang akan diberikan
  6. Jika Koordinator PPID menolak maka, Bagian bidang pengaduan dan pelayanan membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan yang mencantumkan alasan penolakan terhadap permohonan informasi
  7. Petugas pelaksana teknis dan administrasi menyimpan arsip balasan persetujuan atau penolakan dan informasi yang diberikan kepada pemohon  
PPID | PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)