[aioseo_breadcrumbs]
Alur Permohonan Informasi
ALUR PERMOHONAN INFORMASI
Tahapan-tahapan Permohonan Informasi adalah sebagai berikut:
- Pemohon informasi mengisi formulir permintaan
informasi publik baik melalui formulir cetak maupun online dengan
menyertakan identitas pemohon - Petugas pelaksana teknis dan administrasi menerima permohonan dan memberikan tanda bukti permintaan informasi publik
- Bagian bidang pengaduan dan pelayanan menimbang permintaan informasi apakah dapat dikabulkan atau di tolak
- Bagian bidang pengelola informasi dan dokumentasi mengumpulkan bahan informasi sesuai permintaan dari pemohon
- Koordinator PPID memeriksa dan mengoreksi bahan informasi yang akan diberikan
- Jika Koordinator PPID menolak maka, Bagian bidang pengaduan dan pelayanan membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan yang mencantumkan alasan penolakan terhadap permohonan informasi
- Petugas pelaksana teknis dan administrasi menyimpan arsip balasan persetujuan atau penolakan dan informasi yang diberikan kepada pemohon
KATEGORI
- Acara (6)
- Berita (11)
- Kegiatan (9)
- Penghargaan (1)
BERITA
- Menginsprirasi Generasi Muda, Dirut Jamkrida Bali Bagikan Kunci Sukses Dalam Berkarir
- JAMKRIDA BALI LAUNCHING “GEK MAS” DAN “JIK RAKA”
- 10 Tahun Berturut – Turut Jamkrida Bali Raih Top BUMD Awards
- Gelar RUPS Tahun Buku 2023, Jamkrida Bali Cetak Laba Bersih Rp5,2 Miliar
- JAMKRIDA BALI AKUISISI SAHAM PT BALI KERTHI DEVELOPMENT FUND VENTURA