[aioseo_breadcrumbs]
Alur Permohonan Informasi
ALUR PERMOHONAN INFORMASI
Tahapan-tahapan Permohonan Informasi adalah sebagai berikut:
- Pemohon informasi mengisi formulir permintaan
informasi publik baik melalui formulir cetak maupun online dengan
menyertakan identitas pemohon - Petugas pelaksana teknis dan administrasi menerima permohonan dan memberikan tanda bukti permintaan informasi publik
- Bagian bidang pengaduan dan pelayanan menimbang permintaan informasi apakah dapat dikabulkan atau di tolak
- Bagian bidang pengelola informasi dan dokumentasi mengumpulkan bahan informasi sesuai permintaan dari pemohon
- Koordinator PPID memeriksa dan mengoreksi bahan informasi yang akan diberikan
- Jika Koordinator PPID menolak maka, Bagian bidang pengaduan dan pelayanan membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan yang mencantumkan alasan penolakan terhadap permohonan informasi
- Petugas pelaksana teknis dan administrasi menyimpan arsip balasan persetujuan atau penolakan dan informasi yang diberikan kepada pemohon

KATEGORI
- Acara (14)
- Penghargaan (4)
- Berita (20)
- Kegiatan (18)
- Penghargaan (9)
BERITA
- RAYAKAN KOMITMEN, 14 TAHUN JAMKRIDA BALI UNTUK TRANSFORMASI EKONOMI BALI
- MENJADI HIKMAT, RANGKAIAN HUT KE-14 JAMKRIDA BALI DIRAYAKAN BERSAMA LANSIA
- Penganugerahan BUMD Entreprenurial Marketing Awards 2025
- JAMKRIDA BALI RAIH PENGHARGAAN TERTINGGI “PLATINUM THROPY” TOP BUMD AWARDS 2025
- Jamkrida Bali Gelar RUPS Tahun Buku 2024